السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Memberi Nafkah adalah kewajiban seorang suami terhadap keluarganya . Dengan adanya nafkah tsb maka kebutuhan keluarga baik makanan , pakaian serta keperluan yg lain diharapkan akan terpenuhi. Namun bagaimana bila kemampuan suami dalam memberikan nafkah itu minim sehingga sudah tak mencukupi lagi untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan keluarga tersebut ?
Bagaimana seorang istri menyikapi permasalahan tersebut dan bagaimana pula solusi alternatifnya?
.
Bagaimana seorang istri menyikapi permasalahan tersebut dan bagaimana pula solusi alternatifnya?
.
A. PENGERTIAN NAFKAH
1). SECARA BAHASA :
Nafkah atau An- Nafaqah diambil dari dari kata Al-Infaq, yang artinya Pengeluaran. Dan kata al-infaq tidak dipergunakan kecuali untuk hal-hal kebaikan (Kitab Al Fiqhul Muyassar :1/337).
Nafkah atau An- Nafaqah diambil dari dari kata Al-Infaq, yang artinya Pengeluaran. Dan kata al-infaq tidak dipergunakan kecuali untuk hal-hal kebaikan (Kitab Al Fiqhul Muyassar :1/337).
2). SECARA ISTILAH :
Nafkah adalah memberikan kecukupan kpd orang yang menjadi tanggungannya dengan cara ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian , & tempat tinggal dan turunan -turunan dari tiga hal tersebut. (Kitab Al-Fiqhul Muyassar :1/337)
.
Nafkah adalah memberikan kecukupan kpd orang yang menjadi tanggungannya dengan cara ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian , & tempat tinggal dan turunan -turunan dari tiga hal tersebut. (Kitab Al-Fiqhul Muyassar :1/337)
.
B. MEMBERI NAFKAH, KEWAJIBAN SUAMI
Seluruh ulama sepakat bahwa memberikan nafkah kepada keluarga, adalah kewajiban utama seorang suami berdasarkan beberapa dalil berikut :
1). Allah Ta'ala berfirman : "...Dan kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada istri - istrinya dengan cara ma'ruf...." (QS. Al-Baqarah : 233)
2). Allah SWT berfirman : "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh sebab Allah telah melebihkan sebagian mereka ( laki-laki ) atas seba hagian yang lain (wanita), dan karena mereka ( laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka.” (QS.An Nisa: 34)
3). Rasulullah s.a.w. bersabda : " Wajib bagi kalian (para suami) memberikan rizki ( makanan ) dan pakaian dengan ma’ruf kepada mereka (para istri)” (HR. Muslim).
4). Rasulullah s.a.w. bersabda : "Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki ( makanan ) dan pakaian yng diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim)
5). Mu'awiyah Al- Qusyairi berkata : "YaaRasulullah, apa saja hak istri yng wajib kami tunaikan ?" Beliau saw. bersabda : "Engkau beri ia makan bila engkau makan, engkau beri ia pakaian apabila engkau juga berpakaian ....." (HR. Abu Daud)
.
.
C. NAFKAH KELUARGA, PAHALA TERBESAR
Diantara 4 jenis dinar yang diinfaqkan, maka yang paling utama , adalah dinar yang untuk menafkahi keluarga.
Rasulullah s.a.w. bersabda, Allah Ta'ala berfirman : "Dinar yg engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang kau sedekahkan kepada orang miskin, & dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, maka pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu." (HR.Ibnu Majah dan Ahmad)
.
.
D. MEMBERI NAFKAH SESUAI KEMAMPUAN
1). Allah Ta'ala berfirman : "...Dan kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada para istri dgn cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya." (QS.Al-Baqarah : 233)
2). Allah Ta'ala berfirman : "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang sedang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yg telah Allah karuniakan kepadanya...." (QS. Ath-Thalaq : 7)
Berdasarkan dua ayat di atas maka besar-kecilnya nafkah tergantung kepada kemampuan suaminya. Ketika rezekinya sedang dilapangkan Allah, suami tidak boleh bakhil terhadap istrinya. Ia wajib kasih nafkah lebih, sesuai kelebihan rizqinya. Dan ketika sedang dalam kesempitan, iapun memberi nafkah sesuai dengan kesempitannya.
Oleh sebab itu seorang istri harus pintar mengatur nafkah suami dn tidak memaksakan diri menuntut nafkah yang di luar kesanggupan suaminya ketika suami sedang dalam kesempitan rezeki.
.
.
E. LALAI MEMBERI NAFKAH ADALAH DOSA
Karena memberi nafkah adalah kewajiban seorang suami maka jika suami dengan sengaja melalaikan nya maka dikatakan ia telah berdosa.
Rasulullah s.a.w bersabda : "Seseorang dipandang berdosa manakala ia menyia-nyiakan orang yg jadi tanggungannya.” (H.R. Abu Daud, Ibnu Hibban)
Oleh sebab itu agar terlepas dari dosa suami harus memberikan nafkah itu menurut kemampuan pada saat itu dan istripun wajib memahami kemampuan suaminya yang sedang dalam kesempitan rezeki.
.
.
F. MENYIKAPI KESEMPITAN REZEKI SUAMI
Ketika suami sedang mengalami kesempitan rejeki hingga nafkah yg diberikan sudah tidak mencukupi, maka seorang istri yg baik tidak akan memojokkan suaminya namun perlu menyikapinya dengan :
1). TETAP MENSYUKURI
Ia yakin bahwa dengan tetap mensyukuri atas apa yang suami berikan meskipun cukup minim, maka Allah pasti akan menambah nikmat itu kepadanya.
Dan ( ingatlah ) Tatkala Tuhan-mu memaklumkan: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur , niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu............." (QS. Ibrahim : 7)
2). TETAP BERSABAR
Ketika suami sedang dalam kesempitan rezeki dan istri menyikapinya dengan penuh sabar maka Allah memberi predikat kepadanya sebagai orang yang benar imannya dan bertaqwa.
Allah Ta'ala berfirman : "Dan, orang-orang yg sabar dalam kesempitan , penderitaan dan dalam pepera ngan, mereka itulah orang-orang yg benar imannya, dan mereka itulah orang-orang yg bertaqwa." (Q.S. AlBaqarah : 177)
3). TIDAK PUTUS ASA
Sikap terpuji seorang istri saat ekonomi suaminya sedang dalam kesempitan yaitu tidak putus asa, ia harus tetap bersemangat menjadi pengatur rumah tangganya.
Allah SWT berfirman : " Jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya yng berputus asa dari rahmat Allah, hanyalah orang-orang yang kafir." (QS. Yusuf : 87)
4). TETAP QONA'AH
Apapun keadaan suami sekarang ini ia tetap akan menerimanya dengan Qona'ah yg menjadikan hati tenang dan merasa cukup.
Dari Abdullah bin ‘Amr bin 'Ash , Rasulullah s.a.w. bersabda : “Sungguh sangat beruntung orang yang masuk Islam , kemudian mendapatkan rezeki yang secukupnya dan Allah menganugerahkan padanya sifat qana’ah (merasa cukup) dgn pemberian- Nya” (HR. Ibnu Majah)
5). BANYAK BERDOA
Ketika rezeki suami sedang dalam kesempitan, ia selalu berdoa untuk kelapangan rezeki suami-nya dengan kerendahan hati.
Allah Ta'ala berfirman : " Berdoalah kepada Tuhan dengan merendahkan diri dn dengan suara hati yg lembut tersembunyi." (QS. Al-A'raf : 55).
6). MEMBELANJAKAN SECARA HEMAT
Ketika nafkah suami sudah minim karena keadaan, maka istri harus bisa memebelanjakannya dengan hemat dgn cara mengurangi kebutuhan-kebutuhan sekundernya. Yang demikian itu supaya mendapat rahmat Allah.
Nabi s.a.w. bersabda : " Semoga Allah merahmati seseorang yang mencari penghasilan secara baik, membelanjakan hartanya secara hemat dan bisa menyisihkan tabungan sebagai persediaan disaat kekurangan dan kebutuhannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
.
.
G. SOLUSI ALTERNATIF
Apabila seorang suami memang sudah tidak bisa mencari penghasilan tambahan lagi dari sektor lain maka istri bisa mengusulkan dirinya kepada suami agar diperkenankan bekerja untuk bisa membantu ekonomi keluarga yang sedang sempit.Akan tetapi hendaknya memilih pekerjaan yang sesuai dengan fitrah-nya sebagai muslimah. Upaya ini merupakan ikhtiar untuk mengubah keadaan ke arah lebih baik sebagaimana Allah perintahkan dalam firman -Nya.
1). Allah Ta'ala berfirman : ".....Sesungguhnya allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, hingga mereka mau mengubah keadaan yng ada pada diri mereka sendiri … (QS. Ar-Ra’du :11)
2). Allah Ta'ala berfirman: "...Bahwasanya seorang manusia tak akan memperoleh selain apa yg telah diusahakannya." (QS. An-Najm : 39)
.
.
G. P E N U T U P
Demikianlah bahasan mengenai nafkah suami dari perspektif syariah. Sungguh terpuji seorang istri yg mampu menyikapi kesempitan rezeki suaminya itu dengan tetap bersyukur, tetap sabar, tetap qona'ah, bisa berhemat, selalu berdoa dan ikut memberikan solusi alternatif membantu suaminya mengubah keadaan. Itulah kemuliaan seorang istri dn SURGA adalah tempat yang layak baginya.
.
.
SEMOGA BERMANFAAT
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Sumber : KLIK DISINI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar